Kamis 23 Sep 2010 05:38 WIB

Sudi: Jaksa Agung Hanya Diberhentikan Keppres

Rep: ikh/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi mengatakan, jabatan Jaksa Agung hanya bisa diberhentikan melalui Keputusan Presiden (Keppres). Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memenangkan sebagian permohonan uji materi Yusril Ihza Mahendra tidak menyebut pemberhentian Jaksa Agung.

"MK sudah memutuskan secara yuridis, formal, dan tertulis, dan dibacakan bahwa jabatan Jaksa Agung itu sah dan pemberhentian Jaksa Agung tentunya dengan Keputusan Presiden, pengangkatannya juga begitu," kata Sudi melalui sambungan telepon, Rabu (22/9).

Jika ada wacana jabatan Jaksa Agung sudah tidak sah, Sudi berpendapat hal itu merupakan wacana di luar putusan MK. "Jadi, kalau ada wacana atau pembicaraan di luar keputusan sidang MK, atau keputusan Mahkamah Konstitusi, wacana itu bolak balik saja orang," kata Sudi menegaskan.

Sudi mempersilakan orang mengomentari putusan itu, namun komentar atau pembicaraan itu tidak bisa memberhentikan Jaksa Agung. Sudi pun menolak ucapan Ketua Mahkamah Konstitusi M Mahfud MD yang menyatakan Hendarman Supanji tak menjabat lagi Jaksa Agung setelah putusan dibacakan.

"Undang-undangnya mengatakan bahwa yang mengangkat dan memberhentikan Jaksa Agung itu adalah Presiden dan undang-undang itu sah. Kedua, dalam keputusan MK tidak ada memberhentikan Jaksa Agung mulai kapan pun itu. Jadi, kalau ada pembicaraan di luar, pembicaraan itu tidak bisa kita refer sebagai suatu keputusan memberhentikan Jaksa Agung," katanya.

Sudi pun tidak peduli jika pembicaraan itu keluar dari M Mahfud MD sekalipun. "Iya, walaupun siapa pun yang menyatakan itu, karena keputusan yuridis formal tidak ada seperti itu. Jadi, kalau pembicaraan-pembicaraan itu kita refer, nanti ada seratus pembicara ahli, ada seratus macam pendapat begitu," katanya.

Dalam putusan MK yang dibaca Sudi, tidak ada yang menyatakan bahwa Jaksa Agung seharusnya berakhir 29 Oktober 2009 setelah masa jabatan kabinet berakhir. "Mohon maaf bahwa yang kita dengar komentar Bung Yusril, Ketua MK, itu adalah di luar dari yuridis formal yang diputuskan oleh MK," katanya.

Sudi mengatakan, kalau pun dalam beberapa waktu ke depan Hendarman berhenti, maka itu lewat Keppres. "Memang kebetulan dalam waktu dekat Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, sudah akan diganti oleh Presiden," katanya menegaskan.

Sudi mengaku sudah membaca saksama putusan MK itu bersama Staf Khusus Presiden Bidang Hukum dan HAM Denny Indrayana. "Tidak ada yang menyatakan Jaksa Agung tidak sah. Sama sekali tidak ada diktum itu," ujarnya

Menurut Sudi, pada waktu Presiden membacakan reshuffle dan mengangkat Kabinet Indonesia Bersatu II, jelas kalau Presiden menyampaikan bahwa dirinya belum akan mengganti Jaksa agung, Panglima TNI, dan Kapolri, pada saatnya diganti. "Itu ada kalimat seperti itu juga," katanya.

Sudi mengatakan, Presiden sudah mendapat laporan tentang putusan MK itu. Pada saat ini, Presiden memang sedang menimbang pengganti Jaksa Agung baru. "Perencanaannya memang sudah mendekati," katanya. Sudi mengatakan, Jaksa Agung, panglima TNI, dan Kapolri dalam waktu dekat memang akan diganti.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Tahu gak? kalau ada program resmi yang bisa bantu modal usaha.

1 of 8
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement