Kamis 23 Sep 2010 05:48 WIB

Hendarman: Terserah Presiden, Saya Harus Bagaimana

Rep: fyz/ Red: Krisman Purwoko
Hendarman Supanji
Hendarman Supanji

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Hendarman Supandji menyerahkan keputusan terkait jabatan Jaksa Agung yang dinyatakan tak sah oleh Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Presiden Yudhoyono. Sehubungan dengan putusan tersebut, Hendarman menyatakan tak akan lagi mengambil keputusan strategis di Kejaksaan Agung. "Saya menunggu petunjuk dari Presiden (tentang) saya ini harus bagaimana?" kata Hendarman sesaat sebelum meninggalkan Kejaksaan Agung, Rabu (22/9) petang.

Dengan adanya keputusan dari MK itu, Hendarman menyatakan mengembalikan jabatan Jaksa Agung ke Presiden Yudhoyono. Ia sebagai bawahan mengaku akan menuruti segala perintah Presiden menyusul putusan itu. "Saya sebagai prajurit harus siap," tegasnya.

Walaupun dinyatakan tak sah, menurut Hendarman penyidikan kasus-kasus di Kejaksaan Agung akan terus berjalan. Ia menyerahkan pada penyidik untuk tetap mengusut kasus-kasus yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.

Mengenai siapa pengganti sementara sampai ada Jaksa Agung baru dilantik, Hendarman enggan berkomentar. Lagi-lagi, kata dia, itu kewenangan Presiden.

Namun Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Babul Khoir Harahap mengatakan akan ada tugas-tugas Jaksa Agung yang akan diambil alih oleh Wakil Jaksa Agung, Darmono. Begitupun, ia tak merinci apa saja tugas-tugas tersebut.

Hari Rabu ini, MK mengabulkan permohonan uji materi terhadap pasal 22 ayat 1 huruf B Undang-undang No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan. Permohonan uji materi ini diajukan oleh mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra sesaat setelah ia ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum di Departemen Kehakiman dan HAM. Menurut MK, pasal tersebut tak memberikan kepastian hukum atas jabatan Jaksa Agung.

Jabatan tersebut, menurut MK, mestinya dilantik dan diberhentikan bersamaan dengan pengangkatan dan pemberhentian Presiden dan Kabinet terkait. Sementara Hendarman saat Presiden Yudhoyono terpilih lagi 2009 lalu tak pernah diberhentikan maupun diangkat kembali.

Dengan demikian, Hendarman harus melepaskan jabatannya terhitung sejak putusan MK dibacakan  Rabu siang ini. Kendati demikian, keputusan ini tak berlaku surut sehingga penanganan kasus yang ditandatangani oleh Hendarman sebelumnya tetap dinyatakan sah.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement