REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Hendarman Supandji mengatakan tak akan mundur dari jabatannya sebagai jaksa agung. Walaupun sudah dinilai tak sah oleh Mahkamah Konstitusi. Sebab dirinya merasa tak berbuat salah.
"Saya tak akan mundur. Kalau mengundurkan diri berarti saya bermasalah. Saya kan tidak ada masalah," ujar Hendarman di Kejaksaan Agung, Kamis (23/9) sore.
Menurut dia, paling tidak ia harus menyelesaikan masa kerja sampai akhir bulan ini. "Saya kan sudah dibayar untuk bekerja sampai tanggal 30," kilahnya.
Terkait Jabatannya yang sudah dianggap tak sah oleh Mahkamah Konstitusi, Hendarman menegaskan masih menunggu petunjuk Presiden. Hendarman berkilah bahwa memang benar pasal 22 Undang-undang Kejaksaan yang sudah dinyatakan tak jelas dan harus direvisi oleh MK jadi dasar jabatan JA. Tetapi selain itu masih ada pasal 19 yang menjelaskan bahwa Presiden yang berwenang memberhentikan dan mengangkat Jaksa Agung.