REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA–-Ketua Fraksi PPP DPR RI, Hasrul Azwar. diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana APBD Langkat 2000-2007.
“Bukan. Saya berkunjung saja. Saya datang sebagai Ketua Fraksi,” elak Hasrul seusai diperiksa di gGedung KPK, Kamis (23/9).
Hasrul menjelaskan, sebagai ketua fraksi dia menanyakan nasib dari dua orang mantan F-PPP yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus travellers cheque (cek pelawat) 2004.
Kedua orang yang dimaksud Hasrul adalah Sofyan Usman dan Danial Tanjung yang merupakan mantan anggota Komisi Keuangan periode 1999-2004. Keduanya diduga menerima suap cek pelawat seusai Miranda Swaray Gultom terpilih sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 8 Juni 2004.
“Sebagai Ketua Fraksi, dua mantan anggota saya kena kasus Miranda Gultom. Saya harus tanggung jawab moral dong,” kata Hasrul yang memakai baju kemeja lengan pendek yang didominasi warna merah dan celana berwarna gelap itu.
Namun, keterangan Hasrul tersebut itu dimentahkan Juru Bicara KPK Johan Budi SP. Sesuai jadwal pemeriksaan di KPK, Hasrul yang merupakan mantan Wakil Ketua DPRD Sumatra Utara tercatat diperiksa dalam kasus dugaan korupsi APBD Langkat 2000-2007.
Menurut keterangan yang dihimpun, Hasrul diperiksa penyidik KPK sejak pukul 10.00 WIB. Dia menjalani pemeriksaan sekitar enam jam hingga pukul 16.00 WIB.
Menurut Johan, Hasrul diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syamsul Arifin, mantan Bupati Langkat yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Sumatra Utara. “Keterangan yang bersangkutan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Johan menjelaskan saat ini KPK sedang menelusuri penggunaan APBD Langkat yang dipakai oleh tersangka."Kami telusuri penggunaan dana APBD itu dipakai apa saja oleh tersangka," ujarnya.
Secara berturut-turut, dua artis telah diperiksa KPK. Syamsul Arifin menyebarkan uang hasil korupsi kepada beberapa orang, termasuk artis Dorce Gamalama dan Fitria Elvie Sukaesih. Namun,keduanya mengaku tidak tahu bahwa uang pemberian Syamsul terkait dengan kasus korupsi dengan total kerugian keuangan negara sebesar Rp 102 miliar.