REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Polemik tentang jabatan Jaksa Agung yang diemban oleh Hendarman Supandji akhirnya menemukan titik terang. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, yakin polemik itu akan berhenti setelah presiden memutuskan untuk membuat Keputusan Presiden (Keppres) pada Jumat (24/09) lalu.
"Baru Jumat sore beliau (presiden) selesai mencerna secara utuh vonis (tentang masa jabatan Jaksa Agung) itu kemudian mengkonfirmasi pemahamannya dgn saya," ujar Mahfud di Jakarta, Sabtu (25/09). Setelah mendapatkan penjelasan dan afirmasi dari mantan Menteri Pertahanan itu, presiden langsung membuat Keppres pada malam harinya.
"Jadi sekarang semua polemik itu dihentikan saja, banyak hal lain yg lebih penting," kata Mahfud. Menurutnya, sejak awal presiden memang akan memberhentikan Hendarman sesuai dengan vonis MK. Sebagai pengawal konstitusi, presiden selalu mengatakan akan patuh pada keputusan MK.
Akan tetapi sebelum mengambil langkah sebagai implikasi keputusan MK, presiden biasanya berkonsultasi dahulu dengan MK untuk lebih memahami isi vonis. "Kalau vonis MK belum jelas, biasanya beliau bertanya kepada MK, setelah itu barulah beliau melangkah sesuai dengan maksud vonis MK," ujar Mahfud.
Kemudian terkait polemik yang mencuat sepekan ini, Mahfud menilai hal tersebut bukan merupakan pandangan presiden. Sebab sejak keputusan itu dikeluarkan, presiden masih mencerna isi putusan.
Sementara itu, Hakim Konstitusi, Akil Mochtar, menilai keputuan presiden yang akhirnya mengeluarkan Keppres pemberhentian Hendarman Supandji, adalah langkah yang baik. "Itu lebih baik, walau telat, daripada tidak sama skali," katanya. Semua pihak memang harus