Kamis 30 Sep 2010 05:38 WIB

Pengacara Susno Anggap Dakwaan Jaksa Menjebak

Rep: Antara/ Red: Budi Raharjo
Susno Duadji
Susno Duadji

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kuasa hukum Komjen Pol Susno Duadji, Henry Yosodiningrat, menyatakan dakwaan berlapis yang ditujukan kepada kliennya merupakan suatu jebakan oleh jaksa yang mengaitkan perkara PT Salma Arowana Lestari (sal) dan pengamanan pemilihan umum kepala daerah Jawa Barat 2008.

''Dakwaan itu suatu jebakan dari jaksa,'' katanya seusai persidangan Komjen Pol Susno Duadji, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu.

Susno diancam Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001. Kemudian, Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001.

Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001. Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001, dan Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001.

Ia menyatakan seusai Pasal 141 KUHAP, sudah diatur mengenai penggunaan dakwaan berlapis itu. ''Dakwaan berlapis bisa dilakukan dengan syarat kalau kasusnya berbeda,'' katanya.

Kemudian, tempat kejadiannya juga harus disesuaikan. ''Kasus Susno sendiri berada di Cinere sendiri, berada di Depok, kenapa sidangnya di PN Jaksel,'' kritiknya.

Demikian pula, tempat kejadian kasus dugaan korupsi pada pengamanan pilkada Jabar 2008. Seusai persidangan, Susno menyerahkan sepenuhnya perkara yang dihadapinya kepada majelis hakim. ''Kita serahkan kepada majelis hakim,'' ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement