REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yusril Ihza Mahendra, melihat permasalahan sisminbakum (sistem administrasi badan hukum) muncul sejak adanya peraturan pendaftaran ulang bagi perusahaan yang ada. Peraturan itu muncul saat Andi Mattalata menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM.
"Mulai masalah itu karena Menteri Andi Mattalata, mengirim surat, semua perusahan yang ada wajib mendafatar ulang dengan sistem ini (sistem sisminbakum)," ujar Yusril ketika berkunjung ke Republika, Kamis (30/09). Ketika peraturan itu ditetapkan, banyak orang yang berteriak sehingga dimulailah pengusutan kasus sisminbakum yang akhirnya menjerat dirinya.
Padahal, selama sisminbakum ini berjalan sejak 2001 perbaikan ekonomi yang signifikan dirasakan bangsa ini. Sistem tersebut memang sengaja dibuat untuk mendorong investasi di Indonesia untuk mengembalikan kekuatan ekonomi setelah diterpa krisis pada akhir tahun 90-an. Percepatan pendaftaran sebuah perusahaan mampu mendorong semangat investasi.
"Sistem ini baik, tiga kali presiden ganti tidak masalah. Tujuh menteri tidak masalah. lalu tahun 2008 mengatakan ini korupsi," ujar Yusril mengungkapkan keheranannya. Sebab dia cuma menjabat selama dua tahun sebagai Menteri Kehakiman dan HAM pada saat sisminbakum berlangsung.
Oleh karena itu, dalam proses pemeriksaan sisminbakum di Kejaksaan Yusril ingin diperlakukan secara adil. "Kalau cukup bukti, cukup alasan hukum, limpahkan ke pengadilan. Kalau tidak cukup bukti maka hentikan saja. saya merasa diperlakukan tidak adil," katanya.