Sabtu 02 Oct 2010 03:11 WIB

Putusan MK Soal JA, DPR Bisa Usulkan Hak Nyatakan Pendapat

Rep: Rosyid Nurul Hakim/ Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang jabatan Jaksa Agung (JA) seharusnya bisa menjadi rujukan DPR untuk mengajukan hak menyatakan pendapat. Sebab, putusan tersebut menurut mantan Anggota DPR, Ali Mochtar Ngabalin, menunjukan kelalaian presiden.

"UU menyebutkan kalau presiden lalai DPR bisa mengajukan hak menyatakan pendapat," kata Ali ketika dihubungi Republika, Jumat (1/10).

Mengamati perkara uji materi UU Kejaksaan dan hasil putusannya di MK, kata Ali, tampak bahwa dalam jabatan Jaksa Agung yang diemban Hendarman Supandji, presiden telah lalai dengan tidak mengeluarkan surat keputusan pemberhentian dan pengangkatan. "Jadi poin itu yang menurut saya, teman-teman di DPR punya hak konstitusional untuk mengajukan hak menyatakan pendapat untuk impeach presiden," jelasnya.

Menurut Ali, draft hak menyatakan pendapat itu sudah ada di tangan DPR. Kemungkinan Senin atau Selasa pekan depan, dia sudah mendapatkan salinan draft tersebut. Jika DPR tidak menggunakan hak konstitusionalitasnya itu (hak menyatakan pendapat), maka tindakan itu bisa menjatuhkan kredebilitasnya. Karena UU sudah memberikan kewenangan untuk menjadi kontrol terhadap pemerintah.

Seperti yang diketahui, dalam putusannya MK menetapkan Pasal 22 ayat (1) huruf d UU tersebut dinyatakan konstitusional bersyarat. Pasal tersebut dinyatakan konstitusional asalkan dimaknai 'masa jabatan Jaksa Agung itu berakhir dengan berakhirnya masa jabatan Presiden Republik Indonesia dalam satu periode bersama-sama masa jabatan anggota kabinet atau diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Presiden dalam periode yang bersangkutan'. Sehingga sejak diputuskan pada Rabu (22/09), Hendarman Supandji tidak sah menjabat sebagai Jaksa Agung dan harus berhenti.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اَلَمْ تَرَ اِلَى الَّذِيْ حَاۤجَّ اِبْرٰهٖمَ فِيْ رَبِّهٖٓ اَنْ اٰتٰىهُ اللّٰهُ الْمُلْكَ ۘ اِذْ قَالَ اِبْرٰهٖمُ رَبِّيَ الَّذِيْ يُحْيٖ وَيُمِيْتُۙ قَالَ اَنَا۠ اُحْيٖ وَاُمِيْتُ ۗ قَالَ اِبْرٰهٖمُ فَاِنَّ اللّٰهَ يَأْتِيْ بِالشَّمْسِ مِنَ الْمَشْرِقِ فَأْتِ بِهَا مِنَ الْمَغْرِبِ فَبُهِتَ الَّذِيْ كَفَرَ ۗوَاللّٰهُ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الظّٰلِمِيْنَۚ
Tidakkah kamu memperhatikan orang yang mendebat Ibrahim mengenai Tuhannya, karena Allah telah memberinya kerajaan (kekuasaan). Ketika Ibrahim berkata, “Tuhanku ialah Yang menghidupkan dan mematikan,” dia berkata, “Aku pun dapat menghidupkan dan mematikan.” Ibrahim berkata, “Allah menerbitkan matahari dari timur, maka terbitkanlah ia dari barat.” Maka bingunglah orang yang kafir itu. Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang zalim.

(QS. Al-Baqarah ayat 258)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement