Selasa 05 Oct 2010 21:39 WIB

Eksekusi Pimred Playboy Ditunda Lagi

Rep: Fitriyan Zamzami/ Red: Endro Yuwanto
Erwin Arnada
Erwin Arnada

REPUBLIKA.CO.ID ,JAKARTA--Eksekusi terhadap mantan pimpinan Redaksi Majalah Playboy Indonesia Erwin Arnada kembali tertunda. Kali ini, karena yang bersangkutan sedang  menjalani kerja kontrak di Bali.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memberikan toleransi kepada Erwin untuk menyerahkan diri Selasa (5/10) ini. Ini menyusul permintaan pihak Erwin yang meminta penundaan eksekusi sampai tanggal 8 Oktober.

Begitupun, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, M Yusuf hari ini mengatakan memenuhi permohonan penundaan eksekusi. Pasalnya, yang bersangkutan sedang tak berada di Jakarta. "Kepastiannya tanggal 7 (untuk eksekusi tangggal 8) yang bersangkutan sudah konfirmasi dari Bali," kata Yusuf via telepon.

Pihak Erwin beralasan keberadaannya di sana karena sedang menjalani kontrak kerja. "Sesuai surat permohonan kami selaku kuasa hukum, Edwin akan menjalani eksekusi 8 Oktober. Karena hari ini masih ada kontrak kerja dengan pihak lain yang baru berakhir 7 Oktober," ujar Kuasa Hukum Edwin, Ina Rahman saat dihubungi Selasa pagi ini.

Ina mengatakan penundaan ini karena Edwin khawatir akan timbul permasalahan hukum dengan pihak di mana ia terikat kontrak. Ia berjanji kliennya akan menyerahkan diri pada 8 Oktober nanti.

"Jangan sampai pelaksanaan eksekusi Erwin yang dipaksakan menimbulkan masalah hukum klien kami dengan pihak lain, toh hanya selisih 2 hari, klien kami pasti menepati janji," tukasnya.

Kasus yang menjerat Edwin Arnada ini bermula pada penerbitan majalah Playboy Indonesia pada 2007. Saat itu, atas desakan masyarakat, Kejaksaan mendakwa Edwin bersalah dengan pasal 282 KUHP tentang kesusilaan dan kesopanan.

Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dakwaan jaksa ini ditolak, dan Edwin dibebaskan. Namun setelah jaksa mengajukan kasasi, oleh MA Edwin diputus bersalah dan harus menjalani hukuman penjara selama 2 tahun.

Edwin pertama kali dipanggil untuk menjalani eksekusi oleh Kejari Jakarta Selatan pada 25 Agustus lalu. Edwin tak menghadiri panggilan tersebut dan panggilan setelahnya dengan alasan sikologis dan keamanan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement