REPUBLIKA.CO.ID,
JAKARTA--Satuan tugas pemberantasan mafia hukum menegaskan bahwa kasus mafia peradilan dan mafia pajak Gayus belum tuntas. Dalam kesaksiannya, sekretaris satgas, Denny Indrayana menyatakan masih banyak pihak yang belum ditindaklanjuti terkait kasus tersebut.
"Uang yang diterima terdakwa menjadi pertanyaan mengapa yang memberikan tidak juga diusut?" tutur Denny saat bersaksi di sidang atas terdakwa Gayus Halomoan Partahanan Tambunan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selata, Senin (11/10).
Denny pun mengatakan Gayus sempat memberi keterangan kepada dirinya bahwa grup Bakrie telah memberi uang untuk melakukan pengurangan nilai pajak perusahaan-perusahaannya. Mengenai perusahaan apa, Denny mengaku hanya mampu mengingat dua nama yaitu Kaltim Prima Coal dan Bumi Resources.
Lebih lanjut, Denny mempertanyakan soal jaksa peneliti kasus Gayus yang hingga saat ini tidak juga menjadi tersangka. Padahal, tutur Denny, terdapat pengurangan pasal dakwaan yang dilakukan jaksa peneliti sehingga patut diduga jaksa peneliti terlibat dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, sempat diberitakan bahwa ketua jaksa peneliti, Cirus Sinaga dan jaksa peneliti kasus Gayus, Fadil Regan disebut-sebut terlibat kasus tersebut. Namun hingga saat ini keduanya tidak juga ditetapkan menjadi tersangka.
Denny pun mempertanyakan masalah hakim anggota ketika Gayus di sidang di Pengadilan Negeri Tangerang karena perkara penggelapan. Menurut Denny, hakim anggota mempunyai keterlibatan karena mereka turut berperan dalam membebaskan Gayus.
Mengenai penyidik, Denny mengatakan masih perlu didalami kembali tentang alasan pembukaan blokir rekening Gayus senilai Rp 28 Miliar. "Bisa digali lebih jauh siapa yang membuka rekening," jelasnya.