REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kepastian tentang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pengganti Antasari Azhar baru akan ada pada akhir November atau awal Desember mendatang. Padahal dua nama calon penggantinya sudah masuk ke DPR sejak 31 Agustus yang lalu.
"KPK diterima lebih dulu tapi pembahasan dibelakangkan," ujar Anggota Komisi III DPR, Tjatur Sapto Edy, di Jakarta, Senin (11/10).
Hal ini dilakukan karena Komisi III DPR lebih memilih menyelesaikan pemilihan Kapolri terlebih dahulu. Sesuai dengan Undang Undang (UU), pemilihan Kapolri harus selesai dalam 20 hari sejak surat dari presiden tentang nama calon diterima DPR. Sedangkan untuk KPK, waktu yang dibutuhkan lebih lama yaitu, 3 bulan.
Tapi menurut Politisi dari Partai Amanat Nasional itu, pihaknya akan mencoba mengejar penyelesaian pemilihan pimpinan KPK dari dua nama, Bambang Widjajanto dan Busyro Muqoddas, pada akhir Oktober. "Kami coba kejar tanggal 21 Oktober, kalau meleset pertengahan November," kata Tjatur.
Sementara itu, menurut Peneliti Indonesia Coruption Watch (ICW), Abdullah Dahlan, perilaku Komisi III DPR itu mencerminkan adanya pembiaran terhadap uji kelayakan dan uji kepatutan pimpinan KPK yang baru. "Komisi III tidak cukup memprioritaskan. Bahkan masih sempat melakukan kunjungan ke Inggris dan Australia," katanya.
Padahal, dengan tidak diterimanya PK (Peninjauan Kembali) kasus Bibit-Chandra oleh Mahkamah Agung, dua pimpinan KPK terancam masuk pengadilan. Jika hal tersebut terjadi, kata Abdullah, dan belum ada pimpinan KPK yang menggantikan Antasari, bisa jadi lembaga KPK menjadi lemah.