Rabu 13 Oct 2010 22:04 WIB

Yusril Kembali Diperiksa di Kejakgung

Rep: A.Syalaby Ichsan / Red: Djibril Muhammad
Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Tersangka kasus sistem administrasi badan hukum (Sisminbakum) Yusril Ihza Mahendra kembali memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) di gedung bundar, kejaksaan agung, Rabu (13/10).

Yusril didampingi oleh kuasa hukumnya, Maqdir Ismail dengan menumpang Volvo hitam B 1645 ES. Bekas menteri hukum dan HAM tersebut datang dengan menggunakan kemeja kotak-kotak berwarna biru sekitar pukul 09.45 WIB.

"Saya komitmen untuk menjawab semua pertanyaan. Tapi saya juga akan mempertanyakan soal pengajuan saksi yang meringankan (bagi Yusril)," tuturnya di Kejaksaan Agung, Jakarta.

Pasalnya, Yusril menegaskan bahwa penegakan hukum harus berimbang. Menurutnya, itu adalah haknya sebagai seorang tersangka sesuai Pasal 116 ayat 1 KUHAP.

Meski demikian, Yusril mengaku akan berlaku koperatif selama pemeriksaan. Yusril pun mengaku belum mengetahui apakah pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan terakhir baginya sebagai tersangka sesuai keterangannya usai pemeriksaan pekan lalu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement