REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Wasekjen PDIP, Ahmad Basarah, menganggap perkara Dudhie Makmun dalam satu kesatuan dengan penetapan tersangka 14 kader PDIP lainnya. Karena KPK tak kunjung menetapkan tersangka pemberi suap dalam kasus pemberian cek pelawat pemilihan deputi gubernur BI, PDIP menilai penetapan terpidana Dudhie belum tuntas.
''Sampai sekarang KPK belum menetapkan tersangka pemberi suapnya siapa,'' ucapnya. Berdasarkan itu, PDIP menilai status hukum Dudhie pun masih belum jelas.
Setelah KPK menuntaskan penetapan tersangka, PDIP baru akan mengambil langkah administratif yang diperlukan. Mengenai dorongan agar PDIP segera melakukan proses PAW karena bagaimana pun Dudhie menerima gaji kendati sudah tidak pernah bekerja lagi di parlemen, Ahmad berkata PDIP berterima kasih atas masukan tersebut.
''Tapi kasus dugaan suap ini belum tuntas,'' sambungnya. Sebab itu PDIP belum dapat mengambil langkah atas status Dudhie di parlemen.