REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (CETRO) Hadar N Gumay mengatakan, Komisi Pemilihan Umum yang baru sudah harus terbentuk pada 2011 untuk persiapan penyelenggaraan Pemilu 2014. "Pergantian KPU harus dilakukan 3,5 tahun sebelum pemilu atau paling lambat 2,5 tahun sebelum," katanya di Jakarta, Rabu.
Masa kerja KPU telah ditetapkan melalui undang-undang selama lima tahun. Masa kerja ini, menurut Hadar, harus diporsikan lebih banyak menjelang pemilu untuk tahap persiapan. Bukan sebaliknya, yakni masa kerja KPU lebih banyak setelah pemilu usai. "Siklus waktu kerja KPU harus sesuai dengan siklus waktu pelaksanaan pemilu, jangan sampai masa kerja penyelenggara pemilu lebih panjang pada pascapemilu," katanya.
Kerja KPU yang paling utama adalah menyiapkan pelaksanaan pemilu. Sedangkan pascapemilu kerja KPU hanya melakukan evaluasi, membuat laporan dan masukan perbaikan yang diperlukan pada masa mendatang. Namun, pergantian KPU pada 2011 ini hanya bisa dilakukan jika revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu dapat diselesaikan pada awal 2011.
Sementara, hingga saat ini, rancangan UU 22/2007 yang menjadi inisiatif DPR belum juga memasuki tahapan pembahasan, melainkan masih dibahas di tingkat panitia kerja Komisi II. Alasannya, masih belum ada kesepakatan di tingkat panja tentang usulan klausul yang memperbolehkan anggota partai politik masuk sebagai penyelenggara pemilu.
Menurut Hadar, jika poin ini belum juga ada titik temu, maka sebaiknya dilewatkan saja karena persoalan ini tidak penting. Percepatan masa kerja KPU 2007-2012, katanya, lebih utama dibandingkan dengan keterlibatan partai politik dalam KPU. "Yang paling pokok sebetulnya, kita punya KPU baru yang punya banyak waktu untuk menata diri dan mempersiapkan pemilu. Masalah kriteria dan seleksi diperbaiki kemudian setelah KPU baru terbentuk," katanya.
Sementara itu, secara terpisah anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Arif Wibowo mengatakan, posisi saat ini masih tetap yakni belum ada kesepakatan soal usulan keterlibatan partai politik sebagai penyelenggara pemilu. Tujuh fraksi mengusulkan agar anggota KPU dapat berasal dari partai politik. Sementara dua fraksi lain yakni Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional menginginkan agar KPU diisi oleh orang-orang yang independen.
"Kita berharap Demokrat dan PAN bisa memahami pandangan fraksi lainnya karena tujuan revisi itu untuk memperbaiki kualitas anggota penyelenggara pada pemilu 2014," katanya. Ia mengatakan pada prinsipnya semua fraksi harus memiliki komitmen untuk mendorong agar revisi UU 22/2007 dapat diselesaikan paling lambat 2011.
sumber : ant
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement