Sabtu 16 Oct 2010 08:07 WIB

Panda Adukan Hakim Tipikir ke Komnas HAM

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Politisi PDI Perjuangan Panda Nababan mengatakan bahwa lima hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diadukan ke Komisi Yudisial (KY) dan Komnas HAM sembrono.

"Bukan main-main, tapi mereka tidak profesional, penanganan mereka tidak 'fair trial', sembrono," kata Panda usai mengadukan lima hakim Tipikor ke Komnas HAM di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, perilaku kelima hakim Tipikor yang menjadi majelis dalam persidangan Dudhie Makmun Murod, yakni Nani Indrawati, Herdi Agustin, Acmad Linoh, Slamet Subagio, dan Sofialdi, bukan mengkhawatirkan dirinya tetapi mengkhawatirkan bangsa.

"Artinya, kalau (mereka) begitu kualitasnya (putusan) seperti apa. Itu yang mau saya tekan kan biar ada perbaikan. Karena itu saya datang ke KY dan Komnas HAM," ujar Panda.

Sebelumnya, ia mengatakan bahwa dirinya tertib hukum dengan mendatangi Komnas HAM dan KY untuk membuat pengaduan. "Saya tertib hukum karena itu datang ke Komnas HAM, bukan justru berdemo".

Ia mengatakan mendukung kinerja KPK dalam mengatasi korupsi di sisi hulu. Namun ia menyayangkan kinerja hakim Tipikor yang sembrono di sisi hilir. "Justru harusnya yang di hilir yang dipanggil Majelis harus bersikap mulia dan bermartabat," ujar Panda.

Manipulasi fakta yang diadukan Panda Nababan terkait dengan putusan lima hakim Tipikor tersebut yakni pertimbangan Majelis tentang adanya perintah ke Restoran Bebek Bali yang menurut keterangan terdakwa perintah mana berasal dari Panda Nababan.

Pertimbangan Majelis Hakim tentang penerimaan Travellers Cheque BII oleh Panda Nababan sebesar Rp1,450 miliar, dan kliring oleh Dila selaku staf Sekretaris Fraksi sebesar Rp500 juta di mana dana berasal dari cek Panda Nababan.

Fakta-fakta yang dijadikan pertimbangan tersebut tidak sesuai dengan tatanan hukum pembuktian normatif dalam Hukum Acara Pidana Indonesia, karena berdasarkan saksi-saksi persidangan keterangan Panda Nababan sebagai koordinator pemenangan Miranda Goeltom telah dibantah oleh saksi Ketua Fraksi PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo yang mengatakan tidak pernah menunjuk Panda Nababan sebagai koordinator pemenangan.

Sedangkan terkait dengan penerimaan TC sebesar Rp1,450 miliar, dalam persidangan terdakwa (Dudhie Makmun Murod) mengatakan bahwa dirinya tidak pernah menyerahkan amplop TC BII pada Panda Nababan, bahwa dirinya menerangkan nama Pak Panda Nababan tidak ada tercantum dalam 18 amplop yang diterimanya, dan bahwa dirinya menjelaskan pembagian TC di ruangan Kapoksi Emir Moeis yang dilakukannya selesa ihari itu juga.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement