REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie meminta kepada penyidik Bareskrim Mabes Polri untuk menutup akun Facebook-nya dengan nama 'Jimly Tiga'. Ia pun mengimbau agar masyarakat tidak mengonfirmasi akunnya yang telah dibajak tersebut.
"Saya sarankan 'Jimly Tiga' itu diabaikan atau diblok dan jangan di konfirm, karena itu saya minta bantuan dari reskrim untuk ditutup sama sekali," ujar Jimly sesudah membuat laporan polisi di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (21/10).
Jimly mengaku sudah melapor ke administrator Facebook sendiri. Cuma, ungkapnya, terdapat kesulitan karena tidak memenuhi standar dari pelaporan. Ia mengatakan ada kemungkinan akun tersebut dipakai orang. "Kalau tidak diumumkan membahayakan. Banyak orang yang nantinya tertipu. Yang penting adalah jangan sampai masyarakat ditipu oleh hacker ini,"jelasnya.
Jimly sendiri melapor dengan laporan polisi bernomor LP/658/X/2010/Bareskrim/21. Dalam laporan tersebut, pelaku yang membajak akun Facebook Jimly terancam pidana 12 tahun penjara. Pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah pasal 27,45,28,30,46,36 dan 51 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.