REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin masih bisa mengambil kebijakan meski sudah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kewenangan sebagai gubernur baru akan dihentikan sementara setelah menjadi terdakwa. "Kita menganut asas praduga tak bersalah sampai beliau ditetapkan sebagai terdakwa," ujar Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, di Jakarta, Senin (25/10).
Untuk menjalankan kebijakan sebagai gubernur, Syamsul bisa memberikan kuasa pada wakilnya. Sebab tidak semua urusan pemerintahan harus dibawa ke Jakarta untuk diberikan langsung pada gubernurnya yang sedang meringkuk ditahanan.
Hanya persoalan penting saja seperti aparatur dan keuangan. "Hanya hal yang sangat prinsip yang dibawa ke Jakarta," kata Gamawan.
Kemudian untuk urusan pelantikan bupati dari daerah-daerah yang baru saja melaksanakan pemilukada, Syamsul bisa memilih dari tiga alternatif yang ada. Pertama, Mendagri yang langsung akan melantik. Kedua, minta izin melantik sebelum statusnya menjadi terdakwa. Ketiga, memberikan mandat kepada wakilnya. "Sepertinya yang paling aman itu alternatif ketiga," ujar Gamawan.
Seperti yang diketahui, Syamsul Arifin telah menjadi tersangka kasus korupsi APBD. Kasus itu terjadi ketika dia masih menjabat sebagai Bupati Langkat tahun 2002 sampai 2007. Saat ini dia telah ditahan oleh KPK.