Rabu 27 Oct 2010 01:00 WIB

Kapuspenkum : Klarifikasi Darmono tak Ada Intervensi Istana

Rep: A Syalaby Ichsan / Red: Endro Yuwanto
Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Berubahnya pernyataan pimpinan Kejaksaan Agung soal pengambilan sikap terkait putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (MA) mengenai SKPP Bibit-Chandra menjadi pertanyaan. Meski demikian, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Babul Khoir Harahap menganggap itu adalah kekhilafan.

Babul pun menyanggah adanya anggapan bahwa klarifikasi Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung, Darmono, pada Senin (25/10) kemarin merupakan intervensi dari istana. "Tidak ada intervensi dari siapapun. Ini kan sebetulnya Pak Darmono merespons langsung. Kan saya catat apa saja yang harus saya sampaikan," ujar Babul di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (26/10).

Babul pun mengatakan, Plt Jaksa Agung sudah mengingatkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, M Amari, karena memberi pernyataan lebih maju kepada wartawan. Seperti diberitakan sebelumnya, Amari memang menyatakan bahwa Kejaksaan Agung sudah mengambil sikap deponeering atau pengenyampingan perkara demi kepentingan umum untuk kasus Bibit-Chandra saat ditanya wartawan pada Senin (25/10) siang.

Anehnya, Pelaksana Tugas (Plt) Darmono menyatakan hal yang berbeda pada sore harinya. Ketika itu, Darmono menjelaskan Kejaksaan Agung baru akan menentukan sikap terhadap putusan PK Mahkamah Agung terkait SKPP Bibit-Chandra satu pekan kemudian.

Menurut Babul, Darmono memaklumi sikap Amari yang juga menjadi penanggungjawab tim pengkaji pengambilan sikap Kejaksaan Agung soal kasus Bibit-Chandra itu. Babul pun mengaku tidak ingin berburuk sangka terhadap koleganya itu. "Namanya manusia punya sifat lupa. Dimaklumi lah namanya bukan malaikat. Saya kira sudah diingatkan.Kita tidak usah suudzon," jelasnya.

Babul pun mengharapkan sebaiknya pengambilan sikap Kejaksaan Agung tentang kasus Bibit-Chandra diambil ketika Jaksa Agung nya sudah ditentukan. Meski begitu, Babul mengatakan pengangkatan Jaksa Agung merupakan hak preogratif presiden.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement