REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mertua Noordin M Top, Baharudin Latief alias Baridin akhirnya dihukum lima tahun penjara. Baridin dihukum karena terbukti menyembunyikan Noordin yang merupakan pelaku tindak pidana terorisme.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyembunyikan pelaku tindak pidana terorisme. Menjatuhkan lima tahun penjara," ujar pimpinan majelis hakim, Didik Setyo Handono, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (26/10).
Unsur-unsur yang memberatkan, ungkap Didiek, Baridin telah melawan upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme. Selain itu, Baridin dinilai tidak jujur dalam memberikan keterangan di persidangan. Untuk unsur yang meringankan, tambahnya, Baridin belum pernah dihukum dan masih mempunyai tanggungan keluarga.
Pengacara Baridin, Nurlan Hn pun mengaku puas terhadap putusan Majelis Hakim. "Sangat bagus. Ini kan perbedaan angkanya saja," jelas Nurlan seusai sidang.