REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sidang atas terdakwa Gayus Halomoan Partahanan Tambunan yang sedianya akan berlangsung pada Rabu (27/10) ini terpaksa batal. Bukan karena sakit atau bepergian, pembatalan sidang terjadi karena mobil tahanan yang akan mengantar Gayus ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak bisa masuk ke Markas Komando Brimob Kelapa Dua Depok.
Oleh karena itu, pengacara Gayus, Pia Nasution, menjelaskan bahwa sidang akan ditunda hingga Senin (1/11) pekan depan. "Ada pelantikan kapolri di Mako Brimob, mungkin jadi steril jadi tak bisa masuk mobil penjemput Gayus,"kata Pia saat dihubungi pada Rabu (27/10).
Padahal, menurut Pia, agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi atas nama Muhtadi Asnun, ketua majelis hakim yang memimpin sidang Gayus. Sidang Gayus sebelumnya masih mengagendakan pemeriksaan saksi.
Gayus sebelumnya didakwa dengan empat dakwaan sekaligus. Yaitu perkara dugaan penggelapan pajak PT SAT, perkara dugaan penyuapan penyidik Polri, perkara dugaan penggelapan pajak, korupsi, dan pencucian uang, dan terakhir perkara dugaan memberikan keterangan palsu.