Sabtu 30 Oct 2010 06:56 WIB

Kajati Kalsel: Korupsi Kecil tak Harus Dihukum

Korupsi
Korupsi

REPUBLIKA.CO.ID,MARTAPURA--Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Didiek Soekarno mengemukakan, pelaku tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara relatif kecil tidak harus dihukum. "Pelaku korupsi dari kalangan pegawai negeri yang menyebabkan kerugian negara relatif kecil tidak harus dihukum hingga masuk penjara," ujarnya di Banjarbaru, Jumat.

Pernyataan itu juga disampaikannya pada sosialisasi penegakan hukum perdata dalam implementasi kewenangan kejaksaan sebagai kuasa negara atau pemerintah, BUMN dan BUMD di Martapura. Menurut dia, meski tergolong pelanggaran tindak pidana yang merugikan keuangan negara tetapi apabila nilainya kecil berkisar Rp5 - Rp10 juta maka penanganannya lebih diarahkan kepada pembinaan. "Rasanya kurang adil jika hanya korupsi Rp5 - Rp10 juta pelakunya sampai masuk sel sehingga lebih bijak jika penanganannya diserahkan sesuai aturan kepegawaian," ungkapnya.

Dikatakan, kebijakan tidak menangani kasus korupsi kecil itu akan diterapkan sepanjang kepemimpinannya disamping tetap mengutamakan langkah pengawasan dan pencegahan munculnya tindak pidana korupsi.

Lebih lanjut, dikatakan jika kasus korupsi kecil-kecilan itu ditangani maka justru menambah kerugian negara karena kasus yang ditangani kecil sementara penanganannya membutuhkan biaya yang lebih besar.

"Misalnya korupsi yang ditangani menyebabkan kerugian negara tidak sampai Rp10 juta begitu ditangani justru menghabiskan biaya Rp60 juta berarti malah menambah kerugian negara," ujar dia. Di sisi lain pegawai negeri terikat pada aturan kepegawaian yang ketat sehingga jika ada pelanggaran maka pelakunya bisa dibina untuk memperbaiki sikap agar tidak mengulangi perbuatan.

Selain pembinaan, lanjut dia, pegawai bersangkutan juga masih bisa menutupi kerugian negara yang telah ditimbulkan akibat perbuatannya karena nilai uangnya relatif kecil. "Intinya sepanjang uang yang menyebabkan kerugian negara bisa dikembalikan maka bisa saja kasusnya tidak diproses. Namun jika tidak bisa mengembalikan apalagi mengulangi perbuatan maka kasusnya harus diproses," tegasnya.

sumber : ant
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement