REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Iskandar Hasan mengatakan penyidik Bareskrim sedang menyiapkan langkah untuk memeriksa para terlapor terkait dugaan pemalsuan rencana penuntutan (rentut) perkara Gayus.
"Kita baru menyiapkan langkah-langkah. Mungkin minggu-minggu ini akan melayangkan surat pemanggilan," ujar Iskandar di Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/11).
Iskandar juga mengatakan sepuluh saksi yang diajukan Kejaksaan Agung akan diperiksa. Setelah itu, ujarnya, polisi akan menetapkan pasal yang dikenakan terhadap tersangka jika status mereka memang dapat ditetapkan. Oleh karena itu, Iskandar mengatakan penyidik dapat saja menerapkan pasal tentang penyuapan jika berhasil membuktikan motivasi atas pemalsuan rentut itu.
"Berawal dari pemalsuan dulu, baru ada motivasi. Kita mulai dari situ. Nah motivasinya apa," katanya.
Lebih lanjut, Iskandar mengatakan jumlah saksi yang diperiksa masih bisa bertambah. Hal tersebut, ungkapnya, bisa dilihat dari administrasi yang ada di Kejaksaan Agung. Oleh karena itu, ungkapnya, Polri akan berkoordinasi dengan kejaksaan terkait dengan upaya pemeriksaan itu.
Sementara itu, Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Ito Sumardi menyatakan penyidik harus mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan-keterangan terkait kasus itu dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Kita harus mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan terkait dari pengadilan, rekaman dan dari saksi, dan masih kita perdalam lagi," jelasnya.