REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sekjen PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama tiga jam. Ia mengaku tak mengenal mantan deputi gubernur senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom. Tapi, ia mengamini jika bertanggung jawab dalam instruksi memilih Miranda.
Tjahjo terlihat mendatangi Gedung KPK tanpa didampingi siapapun sekitar pukul 09.30 WIB. Mantan Ketua Fraksi PDIP periode 1999-2004 ini mengenakan batik putih bercorak merah. Kali ini ia diperiksa bagi lima tersangka dugaan kasus suap cek pelawat pemilihan deputi gubernur senior BI tahun 2004. Para tersangka yang juga teman separtainya diantaranya Panda Nababan, Engelina Pattiasina, Iqbal, Budiningsih, dan Jefrey Thomas Lumbantoruan.
"Saya nggak pernah ketemu Miranda selama ini. Saya kira itu kata pak Agus (Agus Condro). Saya akan memberi kesaksian di atas sumpah di KPK," jawab Tjahjo saat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 12.45 WIB.
Ia mengaku, selama pemeriksaannya dicecar seputar tugas dan tanggung jawabnya sebagai ketua fraksi dalam suksesi pemilihan kala itu. Pertanyaanya mengulang, imbuh Tjahjo,tapi tak menyangkut penerimaan uang. Saat ditanya terkait perannya dalam memilih Miranda, ia mengakui menginstruksikan tiap anggota fraksi di Komisi IX medio Agustus 2004 lalu untuk memilih satu calon. "Tiap keputusan untuk memilih orang dari ketua fraksi. Saya hanya dilaporin dari calon, ada dua yang terbaik," sebut Tjahjo.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, sang pelapor yang juga menjadi tersangka, Agus Condro Prayitno menegaskan para pimpinan partai berlambang banteng moncong putih-lah yang bertanggung jawab. Medio 1999-2004, Komisi IX DPR saat itu diperintah oleh pimpinan Fraksi Tjahjo Kumolo dan Izedrik Emir Moeis untuk memilih Miranda. Setelah memilih Miranda, imbuh Agus, ia diberi 10 lembar cek pelawat oleh bendahara fraksi kala itu, Dudhie Makmun Murod.
"Jadi mungkin ini yang deal saat itu, yang mengatur dan sebagainya dengan ibu Miranda itu pimpinan fraksi. Nggak mungkin kami terima kalau nggak ada lampu hijau. Ada arahan pak Tjahjo bilang Bu Miranda mau kasih uang," ungkap Agus.
Terkait kasus pemberian cek pelawat pada sejumlah anggota dewan, KPK sudah menetapkan 26 anggota Komisi Keuangan DPR periode 1999-2004 sebagai tersangka. Mereka diduga telah menerima suap usai pemilihan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
KPK menyangkakan para mantan anggota DPR itu melanggar ketentuan mengenai penyuapan yakni Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Hari ini, selain Tjahjo, KPK juga memeriksa Miranda Swaray Goeltom, Djuwita Krismeiwaty (mantan pemimpin Cabang Bank Artha Graha), Teuku Muhamad Nurlif (anggota Badan Pemeriksa Keuangan), dan Asep Ruchimat (mantan anggota DPR). Mereka diperiksa sebagai saksi kasus duap cek pelawat.