Rabu 03 Nov 2010 03:33 WIB

Sekda Bekasi Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Rep: Indah Wulandari/ Red: Djibril Muhammad
ilustrasi
ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sekda Bekasi Tjandra Utama Effendi selama 3,5 tahun penjara. "Meminta agar hakim menyatakan terdakwa Tjandra Utama Effendi bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 3,5 tahun," kata JPU Risma Ansyari di Pengadilan Tipikor, Selasa (2/11).

Selain itu, Tjandra dituntut membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan. Ia pun dijerat Pasal 2 ayat 1 huruf a UU Nomor 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tim JPU yang terdiri dari Muhibuddin dan Afni Carolina menilai, hal yang memberatkan, terdakwa selaku sekda tidak memberi pembinaan dan teladan yang baik kepada seluruh aparatur di lingkungan Pemkot Bekasi, Jawa Barat. "Perbuatan terdakwa tidak mendukung komitmen pemerintah memberantas korupsi," imbuh JPU.

Dalam tuntutannya, diduga Walikota Bekasi Mochtar Muhammad telah memberi atau menjanjikan uang sebesar Rp 400 juta kepada Kepala Sub Auditor BPK Jawa Barat III Suharto dan Kepala Seksi Wilayah BPK Jawa Barat III Enang Hernawan. Pemberian uang itu agar Suharto dan Enang memberikan pendapat dengan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada laporan hasil pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Bekasi tahun 2009.

Kronologis penyuapan, berawal pada Desember 2009 terdakwa Tjandra mengikuti forum rapat rutin di ruang rapat yang dipimpin oleh Walikota Bekasi. Ketika itu, Walikota Bekasi mengatakan jika laporan keuangan dinyatakan Wajar Dengan Pengecualian, maka insentif yang diperoleh Pemkot Bekasi sebesar Rp 18 miliar. Namun, jika laporan keuangan dinyatakan Wajar Tanpa Pengecualian, maka Pemkor Bekasi akan memperoleh insentif lebih besar, yakni Rp 40 miliar.

Tjandra bersama-sama Herry Lukmantohari dan Herry Suparjan selama rentang waktu tanggal 10 Januari sampai 10 Juni 2010 telah memberi hadiah atau janji kepada Suharto dan Enang Hernawan, agar laporan keuangan Pemkot Bekasi mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian. Herry Lukmantohari adalah Kepala Inspektorat Kota Bekasi. Adapun Herry Suparjan adalah Kepala Bidang Aset Pemkot Bekasi. Keduanya menyandang status tersangka dalam kasus ini.

Transaksi dilakukan di beberapa tempat, di antaranya di kantor Walikota Bekasi, kantor BPK Perwakilan Jawa Barat, rumah makan Sindang Reret Bandung, rumah dinas BPK, dan di lapangan tembak Suka Senang Bandung. Menghadapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Tjandra dan tim kuasa hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement