REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA–-Pada pemanggilan ketiga kalinya, istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun, Nunun Nurbaeti kembali mangkir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun bakal mempertimbangkan second opinion terhadap alasan kesehatan yang menghalangi pemeriksaan terhadap saksi kasus dugaan suap cek pelawat pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia (BI) tahun 2004 ini.
"Bu Nunun tidak datang karena kondisinya memburuk terkena komplikasi," ujar pengacara Nunun, Ina Rachman, Rabu (3/11).
Namun, Ina tak memberikan informasi detail tentang komplikasi yang baru diderita kliennya. Pihak keluarga Nunun, sebut Ina, tidak bicara tentang hal tersebut padanya.
Terhitung penetapan 26 tersangka pada September lalu, Nunun tidak menghadiri panggilan sebanyak tiga kali. Bahkan, pada penyidikan cek pelawat jilid pertama dengan empat tersangka, Hamka Yandhu (F Partai Golkar), Dudhie Murod (F PDIP), Endin Soefihara (F PPP), dan Udju Djuhaeri (F TNI/Polri), Nunun juga berkali-kali tidak hadir dalam pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor. Bahkan ketika sidang digelar, suami Nunun menyatakan istrinya telah berada di Singapura untuk menjalani perawatan medis.
Walhasil, pengakuan mantan rekan Nunun, Arie Malangjudo yang menyatakan bahwa pemberian cek pelawat merupakan perintah Nunun, tidak dapat dikonfirmasi. Pascaputusan pengadilan terhadap empat orang terdakwa jilid Satu, KPK juga tidak menetapkan tersangka pemberi suap. KPK hanya menetapkan rombongan orang yang diduga penerima suap sebagai tersangka.
Atas ketidakhadiran berkali-kali ini, juru bicara KPK Johan Budi SP menyatakan pihaknya tidak akan berhenti untuk menghadirkan Nunun dalam pemeriksaan. KPK akan terus memanggil Nunun untuk diperiksa penyidik atau menjalani pemeriksaan kesehatan untuk mendapatkan second opinion terhadap kondisi kesehatan Nunun.
Akan tetapi langkah KPK ini bukan langkah baru. Sejak Nunun tidak hadir dalam pemeriksaan sejak setahun silam, KPK tidak pernah melakukan langkah hukum lain, misalnya pemanggilan paksa. KPK masih mengharapkan Nunun datang secara sukarela ke KPK. “Kami berharap ibu Nunun agar dapat sembuh dan menghadiri panggilan KPK berikutnya,” tegas Johan.