REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR--Mochamad Davis Suharto (30), terdakwa kasus pemerkosaan terhadap lima bocah di Pulau Dewata dituntut pidana 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri Denpasar. "Terdakwa telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap lima anak di bawah umur," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Neotroni Lumisensi dalam persidangan di Denpasar, Rabu (10/11).
Karena itu, jaksa memohon majelis hakim untuk menjatuhkan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider kurungan enam bulan. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur pasal 81 ayat 1 dan 82 ayat 1 UU. RI. No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam sidang tertutup yang dipimpin Ketua Majelis Amzer Simanjuntak, Lumisensi menyatakan, pertimbangan yang meringankan adalah sikap terdakwa yang sopan di persidangan dan kooperatif. Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan itu melanggar norma kesusilaan dan agama. "Perbuatan itu bisa merusak masa depan anak-anak yang menjadi korban," katanya.
Mendengar tuntutan maksimal itu, pria kelahiran Lamongan, Jawa Timur, itu langsung meneteskan air matanya dan tertunduk lesu. Jaksa lalu mengurai perbuatan terdakwa yang memperdaya para korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar untuk melampiaskan nafsunya. Usai tuntutan dibacakan tim kuasa hukum terdakwa langsung membacakan pledoi lisan yang intinya memohon keringanan hukuman.
Majelis hakim lalu menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan. Usai mendengar tuntutan, terdakwa yang berjalan terpincang itu hanya terdiam sembari mengusap air mata. Sementara anggota tim kuasa hukum Davis, Edy Hartaka mengatakan, pihaknya pada intinya tidak meminta terdakwa dibebaskan, melainkan hanya berharap majelis hakim memberi keringanan hukuman.
"Klien kami sudah mengakui semua perbuatannya dan menyatakan rasa penyesalannya. Terdakwa masih muda dan selama ini cukup kooperatif karena itu kami hanya ingin memohon keringanan hukuman," ujarnya.
Selain itu, terdakwa mengaku, jika perbuatannya itu dilakukan karena adanya bisikan gaib yang tidak mampu dilawannya. Seperti diketahui, aksi Davis dilakukan sejak April hingga September 2009. Ia ditangkap tim buser Polsek Kuta di depan Circle K Jalan Pantai Kuta, 16 Mei 2010.