REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kabar melunaknya Partai Demokrat dalam pembahasan revisi UU No 22 Tahun 2007 dibantah kadernya. Partai Demokrat tetap berpegangan pada pandangan bahwa anggota KPU harus diisi dari calon yang sudah tidak memiliki hubungan dengan partai politik.
Ignatius Mulyono, anggota Komisi II dari Partai Demokrat sekaligus ketua Badan Legislasi DPR RI, mengatakan belum pernah mendengar pembicaraan antara partainya lewat Syarief Hassan dengan Agus Purnomo, anggota Komisi II dari PKS, dalam Setgab. Seandainya pun Demokrat bersedia berkompromi, Ignatius mengatakan bentuknya adalah akomodasi agar partai politik bisa menjadi anggota Dewan Kehormatan KPU. ''Saya belum dengar soal kompromi itu,'' ujarnya, Rabu (10/11).
Ignatius mengatakan, Demokrat tegas menginginkan anggota KPU murni diisi calon yang netral. Ia tidak meyakini KPU bisa berjalan profesional bila diisi oleh anggota berlatar belakang partai. Kompromi yang mungkin dalam revisi UU No 22 Tahun 2007 itu adalah partai yang terlibat dalam Dewan Kehormatan. ''Kalau dewannya diisi orang partai mungkin bisa,'' katanya lagi.
Sikap Partai Demokrat yang berbeda dengan tujuh partai lainnya dalam menentukan apakah anggota KPU bisa diisi unsur partai partai politik boleh dikatakan menghambat penyelesaian revisi UU No 22 Tahun 2007. Ignatius, sebagai ketua Badan Legislasi, meminta setiap partai memikirkan kepentingan bersama. ''Paling berat di UU 22 memang. Mari masing-masing kita berpikir kalau politik adalah seni, jangan pikirkan kepentingan diri sendiri,'' ujar dia.
Waktu penuntasan revisi undang-undang yang kian terbatas membuat Ignatius mengusulkan supaya lobi antarfraksi ditingkatkan. Tak hanya sebatas anggota fraksi dalam komisi, Ignatius bahkan meminta lobi antarketua fraksi dijalankan untuk memutus kebuntuan poin tersebut. Kalau perlu, lanjutnya, lobi antara para ketua umum digelar.