REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kejaksaan Agung menyatakan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM (Sisminbakkum) yang merugikan keuangan negara Rp 420 miliar. "Bisa jadi ada tersangka lainnya," kata Pelaksana Tugas Jaksa Agung, Darmono, di Jakarta, Jumat (12/11).
Seperti diketahui, Kejagung sudah menetapkan mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra dan mantan Kuasa Pemegang Saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), Hartono Tanoesudibyo, sebagai tersangka Sisminbakum. Berkas keduanya pun saat ini sudah masuk ke tahap penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Dalam waktu yang tidak lama akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan yang selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan. Dia mengatakan dari sisi penyidik sendiri, berkas pemeriksaan terhadap keduanya sudah dikatakan mencukupi atau final. "Yang jelas dari penyidikan sudah selesai, tinggal persiapan pelimpahan," katanya.