REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Anggota Komisi III Fraksi PDI Perjuangan Panda Nababan batal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, ia sedang berduka atas kematian adiknya, Asmara Nababan. "Panda tak bisa hadir karena ada keluarganya yang meninggal," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, Senin (15/11).
Rencanannya Panda akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi rekannya satu fraksi. KPK pun akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Panda. Diketahui, Panda pernah menjabat sebagai Sekretaris Fraksi PDI P DPR RI periode 1999-2004, dimana sebanyak 30 orang eks legislator DPR RI periode tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus suap cek perjalanan, dimana empat diantaranya sudah menerima vonis.
Mereka yang telah ditetapkan KPK menjadi tersangka dalam kasus suap cek perjalanan, diduga sebagai pihak penerima cek perjalanan, yang motifnya diduga untuk memenangkan Miranda Goeltom, menjadi Deputi Gubernur Senior BI di tahun 2004, dalam proses fit and proper test di Komisi IX DPR RI periode 1999-2004.
Selain Panda, hari ini KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap eks legislator Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan lainnya. Diantaranya Engelina Patiasina, dimana ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Dalam kasus yang sama, hari ini KPK juga memeriksa Tutur, yang diketahui merupakan Pegawai Bank Artha Graha, Fadillah, pegawai Sekretaris Jendral DPR RI, juga sebagai saksi.