REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Walikota Bekasi, Mochtar Muhammad, sebagai tersangka. Ia diduga menggunakan dana APBD 2010 untuk mendapatkan gelar adipura.
"KPK menaikkan status penyelidikan kasus terkait APBD 2010 dan indikasi dugaan menjanjikan sesuatu untuk pemberian adipura kota Bekasi. Serta menetapkan MM sebagai tersangka," jelas Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di Jakarta, Senin (15/11).
KPK pun menjerat Muchtar dengan Pasal 2 ayat 1,Pasal 3,Pasal 5 ayat 1,Pasal 5 ayat 2,dan Pasal 12 huruf e. Saat ini, penyidik masih menghitung jumlah kerugian yang ditimbulkan serta akan mendalami pihak penerimanya. "KPK akan segera memeriksa MM," tegas Johan.
Kementerian Lingkungan Hidup menentukan Kota Bekasi sebagai salah satu penerima Piala Adipura kategori Kota Metropolitan pada 4 Juni 2010 lalu. Peraihan Piala Adipura 2010 ini merupakan usaha Walikota untuk mendapatkan Piala Adipura diawali dengan langka kampanye 3K (kebersihan, keindahan, ketertiban) secara langsung ke masyarakat Bekasi maupun lewat media massa dan internet.
Dari pantauan terhadap penilaian yang dilakukan, selain keberhasilan mendorong peran dan partisipasi masyarakat Kota Bekasi, salah satu pencapaian Kota Bekasi yang mencuat adalah keberhasilannya untuk mengelola dan memanfaatkan sampah di Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Bantar Gebang menjadi sumber energi alternatif.