Rabu 17 Nov 2010 04:55 WIB
Skandal Gayus II

Kejaksaan Agung Sudah Menerima SPDP Iwan Siswanto

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kejaksaan Agung mengaku sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Kepala Rumah Tahanan Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kompol Iwan Siswanto dari Mabes Polri.

"Iwan Suswanto dikenai Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, dan Pasal 12 Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir Harahap di Jakarta, Selasa.

Iwan Siswanto ditetapkan sebagai tersangka terkait ke luarnya terdakwa dugaan mafia pajak, Gayus HP Tambunan dari Rutan Mako Brimob Kelapa Dua untuk menyaksikan pertandingan tenis internasional di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali.

Selain itu, Kejagung juga menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) untuk delapan tersangka lainnya yang dibagi dalam empat berkas yang merupakan penjaga rutan tersebut.

Keempat berkas itu, yakni, untuk tersangka Junjungan Fortes Purba dan Susilo, Datu Arindika dan Bagus Ari Aetya Nugraha, Bambang Setyawan dan Edi Sukranto, serta Budi Heriyanto dan Angoco Duto. "Kedelapan tersangka lainnya dikenai Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, dan Pasal 12 Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 dan 56 KUHP," katanya.

Di bagian lain, Kapuspenkum menyatakan untuk SPDP Gayus HP Tambunan sampai sekarang, Kejagung belum menerimanya. "Untuk Gayus sampai sekarang, kita belum menerima SPDP-nya," ucapnya.

Di bagian lain, ia menyatakan Kejagung sampai sekarang tidak pernah menerima surat tembusan untuk mengeluarkan Gayus HP Tambunan dari tahanan. "Adanya kejadian itu (keluarnya Gayus dari tahanan) di luar tanggung jawab kejaksaan," ujarnya menegaskan.

Saat ditanya apakah Kejagung akan berinisiatif memindahkan Gayus ke tahanan Kejagung untuk kasus penyuapan kepada petugas rutan, ia enggan menjawabnya dan membalikkan pertanyaan apakah mencukupi kapasitas rutan di Kejagung dan Kejari Jaksel. "Apakah rutan di Kejagung bisa menampung Gayus?" katanya.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement