Sabtu 20 Nov 2010 06:53 WIB

Kejagung Terima SPDP Kasus Suap Gayus Tambunan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kejaksaan Agung mengaku sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Gayus HP Tambunan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyuapan terhadap petugas Rumah Tahanan Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

"SPDP tersangka Gayus HP Tambunan, sudah kita terima," kata Pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung Darmono di Jakarta, Jumat. Seperti diketahui, Gayus HP Tambunan terjerat kasus baru terkait keluarnya dirinya dari Rutan Brimob Kelapa Dua, Depok, Kompol Iwan Siswanto, untuk menyaksikan pertandingan tenis internasional di Nusa Dua, Bali, pada 5 November 2010.

Terungkap Gayus memberikan uang kepada Karutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, hingga kepala rutan pun ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan penjaga rutan tersebut. SPDP kepala rutan bersama delapan penjaga rutan, sudah diterima oleh Kejaksaan Agung pada pekan ini.

Iwan Siswanto diancam dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, dan Pasal 12 Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Kedelapan tersangka lainnya yang dibuat dalam empat berkas, yakni, untuk tersangka Junjungan Fortes Purba dan Susilo, Datu Arindika dan Bagus Ari Aetya Nugraha, Bambang Setyawan dan Edi Sukranto, serta Budi Heriyanto dan Angoco Duto.

Kedelapan tersangka lainnya dikenai Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, dan Pasal 12 Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Darmono menyatakan dirinya sudah meminta kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk menunjuk jaksa peneliti berkas Gayus tersebut.

"SPDP Gayus sudah kita teruskan ke Jampidsus untuk ditunjuk jaksa penelitinya, kemudian mengikuti perkembangan dan segera mengambil langkah-langkah seperlunya supaya perkara segera tuntas," katanya.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement