Selasa 23 Nov 2010 04:36 WIB

Terdakwa Kasus Blowfish Dituntut 10 Tahun Penjara

Diskotik Blowfish
Diskotik Blowfish

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Rando Lolo dan Bernardus Malelak, dua terdakwa insiden pembunuhan di Klub Malam Blowfish, Jakarta Selatan, Senin, dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Keduanya dinilai terbukti sah melakukan tindak kekerasan pembunuhan.

"Menyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak kekerasan hingga menimbulkan korban meninggal," kata Jaksa Penuntut Umum Sumino, di Jakarta, Senin. Keduanya dikenai Pasal 170 ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 170 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Seusai persidangan, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa apakah akan mengajukan pledoi atas putusan tersebut. Terdakwa menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya, hingga majelis hakim memutuskan pembacaan pledoi dari terdakwa akan digelar pada 29 November 2010 mendatang.  Sidang akan dilanjutkan pada Senin (29/11) mendatang.

Peristiwa pembunuhan di Klub Malam Blowfish, terjadi pada 3 April 2010 dinihari, setelah dua kelompok berkelahi yang menimbulkan seorang korban tewas dan dua terluka parah.

Sementara itu, selama persidangan, petugas kepolisian menjaga ketat area gedung pengadilan untuk mencegah terulangnya insiden bentrokan antara kelompok pendukung terdakwa dan korban yang menimbulkan tiga orang korban tewas.

Peristiwa bentrokan antarkelompok itu terjadi di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/9) yang selain menewaskan tiga orang juga menyebabkan sembilan orang terluka, serta tiga anggota polisi yang terkena peluru nyasar. Polisi juga telah menahan enam tersangka lainnya terkait bentrokan antarkelompok itu, yakni tersangka, yakni F, K, SK, JNL alias N, NAM alias N dan HN alias H.

Dalam bentrokan di Ampera itu pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa lima buah golok, 20 butir selongsong peluru, lima butir peluru aktif dan satu proyektil yang mengenai tangan korban Ajun Komisaris Polisi Lambua WW.

Para tersangka dikenakan Pasal 170 tentang pengeroyokan, Pasal 351 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban jiwa, serta Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

sumber : Ant
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement