REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Penyidik Badan Reserse dan Kriminal Polri sudah melimpahkan berkas perkara dugaan suap dengan tersangka Gayus HP Tambunan ke kejaksaan.
"Berkas perkara Gayus dan Kompol Iwan Siswanto hari ini sudah diserahkan penyidik ke kejaksaan," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Iskandar Hasan di Jakarta, Selasa.
Adapun nomor berkas pengantar kasus Gayus yang diserahkan dengan nomor BP/B10/26/XII/2010/Tipikor tanggal 23 November 2010 atas nama tersangka Gayus HP Tambunan, ujarnya.
Iskandar menjelaskan Gayus dipersangkakan melanggar pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Kemudian surat pengantar berkas Iwan hanya beda satu nomor yakni BP/B10/27/XII/2010/Tipikor tanggal 23 November 2010," katanya.