Kamis 25 Nov 2010 07:36 WIB

Busyro: KPK Berwenang Ambil Alih Kasus Gayus

Rep: dri/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-–Calon Pimpinan KPK, Busyro Muqoddas menyatakan, KPK berwenang mengambil alih penanganan kasus Gayus Tambunan dari Kepolisian. Hal itu diutarakan Busyro dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Pimpinan KPK, di gedung DPR, Rabu (24/11). “KPK berwenang mengambil alih kasus Gayus, dan itu legal,” kata Busyro.

Menurut Busyro, proses pengambilalihan penanganan kasus Gayus itulah yang harus dipikirkan oleh KPK. Maksudnya, KPK memerlukan suatu pendekatan yang tidak menimbulkan opini publik bahwa lembaga yang diambil kasusnya oleh KPK akan merasa dilecehkan.

Busyro menyarankan pendekatan lewat dialog. Karenanya, menurut Busyro, kemampuan berdialog yang baik harus menjadi gaya kepemimpinan KPK masa depan.

Bersama Bambang Widjajanto, Busyro hari ini menjalani proses uji kelayakan dan kepatutan calon Pimpinan KPK. Busyro mendapatkan giliran pertama mulai pukul 14.00 WIB dan rampung sekitar pukul 18.00 WIB. Adapun Bambang mendapat giliran uji kelayakan dan kepatutan calon Pimpinan KPK mulai pukul 19.30 WIB.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement