REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Desakan percepatan pembahasan dan pengesahan draft RUU Pengelolaan Zakat, Infak, dan Shodaqoh (ZIS) tidak boleh mengurangi nilai dan subtansi kualitas UU yang dihasilkan kelak. Demikian disampaikan oleh anggota Komisi VIII DPR-RI dari F-PKS, Jazuli Juwaini.
Sebab, produk undang-undang harus berkualitas dan dapat diterapkan secara maksimal agar tidak bermasalah dan kembali direvisi terus menerus."Kerja DPR-RI memang dibatasi waktu tetapi jika hanya mengejar waktu akan jadi masalah,"kata dia usai rapat kerja Komisi VIII dengan pemerintah tentang Draft RUU Pengelolaan ZIS, di Jakarta, Senin (29/11)
Namun demikian, Jazuli berharap, draft tersebut bisa segera dibahas dan disahkan secepatnya. Setidaknya sebelum masa reses dan rapat jangka pendek DPR-RI berakhir pada tanggal 17 Desember. Karenanya, menurut rencana, Senin pekan depan, komisi VIII akan kembali menjadwalkan rapat kerja dengan pemerintah.
Diharapkan dalam pertemuan itu nantinya agenda utama adalah penyampaian daftar inventarisir masalah (DIM) dari pemerintah. Sebab, sampai saat ini DIM tersebut belum diajukan ke DPR. Dengan demikian mudah-mudahan pembahas an akan bisa dilaksanakan secepatnya. Apalagi presiden RI secara khusus menunjuk empat menteri terkait yaitu Menag, Mensos, Menkumham, dan Menkeu.
Lebih lanjut, Jazuli menyebutkan, perdebatan akan alot di tiga poin penting yaitu pembagian peran regulator dan operator. Selain itu, wacana zakat sebaga konversi pengurang pajak turut menjadi bahasan penting nantinya disamping mekanisme dan pola koordinasi antar lembaga pengelola zakat yang tersebar di berbagai daerah.
Tetapi, semua pihak berharap UU yang dihasilkan dapat memaksimalkan pemberdayaan potensi zakat yang belum maksimal digarap."Program dan regulasi ZIS yang bagus akan turut andil entaskan kemiskinan," kata dia.