Rabu 01 Dec 2010 05:50 WIB

KPK Minta Pemda Inventarisasi Fasilitas Umum

Gedung KPK
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerintahkan pemerintah daerah menginventarisasi sejumlah fasilitas umum dan fasilitas sosial. "Kami minta pemerintah daerah mendata 'fasum' (fasilitas umum) dan 'fasos' (fasilitas sosial) karena itu aset negara," kata Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah di Surabaya, Selasa.

Ia mengaku mendapat laporan dari masyarakat mengenai hilangnya fasum dan fasos di sejumlah daerah, sehingga di daerah-daerah tersebut tidak terdapat ruang publik karena sulit mendapatkan lahan. "Ibu Wali Kota Surabaya harus segera melakukan pendataan itu," katanya didampingi Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, usai pencanangan Kota Surabaya sebagai zona integrasi itu.

Dia juga meminta pemerintah daerah menekan pengembang yang membangun kawasan industri dan perumahan agar bisa menyediakan fasum dan fasos.

Fasum dan fasom itu, menurut dia, wajib diberikan oleh pengembang kepada pemerintah. "Kalau konsumen sudah mendapatkan lahan yang dibelinya, pemerintah mendapatkan fasum dan fasos," ujar Chandra.

Setelah mendapatkan lahan untuk fasos dan fasum, pemerintah daerah harus segera mengajukan permohonan sertifikat kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Ia mengungkapkan banyak jalan-jalan desa atau jalan kecil di kawasan perkotaan yang hilang begitu saja setelah lahan dikuasai pengembang.

"Biasanya pengembang membeli lahan yang cukup luas dari para pemegang sertifikat hak milik. Kemudian lahan itu dikapling-kapling dan sertifikatnya pun dipecah-pecah jadi beberapa HGB (hak guna bangunan). Di lahan yang luas itu tadinya ada jalan kecil atau jalan desa. Itu aset pemerintah yang akhirnya hilang begitu saja," papar Chandra.

Ia menyayangkan hal itu sering kali luput dari perhatian pemerintah daerah dan BPN sehingga dia menilai wajar, jika aset pemerintah semakin lama semakin berkurang.

sumber : Ant
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement