REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Setelah menunda gelar perkara bersama Gayus yang rencananya akan dilakukan pada Selasa (30/11) kemarin, Bareskrim Mabes Polri kembali akan melakukan gelar perkara bersama dalam waktu dekat.
Namun, Bareskrim tidak mengundang satuan tugas pemberantasan mafia hukum dalam gelar kali ini. Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Iskandar Hasan beralasan bahwa gelar perkara kali ini direncanakan akan berlangsung lebih teknis. Untuk itu, ujarnya, hanya pihak-pihak terkait yang diundang.
"Ini adalah gelar perkara teknis. Artinya materi-materi dengan perkaranya akan digelar. Yang tidak ada substansi perkaranya belum perlu diundang,"ujar Iskandar dalam jumpa pers, di Mabes Polri, Rabu (1/12).
Dalam gelar perkara kali ini, tutur Iskandar, Bareskrim hanya mengundang institusi penegak hukum seperti Komisi pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan Aliran Transaksi Keuangan (PPATK), dan Kejaksaan Agung. Menurut Iskandar, Bareskrim sedang menyiapkan materi-materi teknis untuk gelar perkara tersebut. Sebelumnya, gelar perkara Gayus sudah dilaksanakan di internal Polri. Menurut Iskandar, gelar tersebut dipimpin oleh Wakil Kepala Bareskrim Mabes Polri, Irjen Pol Dikdik Mulyana Arif.
Sementara itu, Iskandar menjelaskan sejak Juli 2009 sd Oktober 2010, Bareskrim telah menyidik tujuh Laporan Polisi yang terdiri dari 23 berkas perkara. Berkas tersebut melibatkan 27 tersangka yang ada kaitannya dengan kasus Gayus baik mafia hukum mau pun mafia pajak.
Iskandar menjelaskan, Bareskrim Polri telah menangani tujuh laporan polisi yang melibatkan 27 tersangka terkait perkara Gayus sejak Juli 2009 sampai Oktober 2010. Perkara 27 tersangka itu dimasukkan dalam 23 berkas perkara.
Laporan pertama bernomor polisi 412 tanggal 25 Juli 2009 tentang tindak pidana pencucian uang dan korupsi atau penggelapan dari konsultan pajak (Roberto Santonius) dan perusahaan garmen (PT Megah Citra Jaya Garmindo) dengan tersangka Gayus.
Seperti diketahui, dalam laporan itu, Gayus divonis bebas. Akibat vonis bebas itu, kata Iskandar, muncul mafia hukum yang melibatkan dua penyidik Polri, Kejaksaan, hakim, maupun pengacara. Dalam kasus itu, penyidik membagi dalam dua berkas perkara. Pertama, laporan polisi nomor 220 tertanggal 25 maret 2010 dengan tersangka Andy Kosasih. Kasus itu sedang berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berkas kedua dengan laporan nomor 223 tanggal 26 maret 2010. Ada sembilan tersangka dalam laporan itu yakni Gayus (masih disidang), Kompol Arafat Enanie (vonis 5 tahun), AKP Sri Sumartini (vonis 2 tahun), Alif Kuncoro (vonis 1,5 tahun), Lambertus (masih disidang), Haposan Hutagalung (masih disidang), Sjahril Djohan (vonis 1,5 tahun), Komjen Susno Duadji (masih disidang), dan Muhtadi Asnun (masih disidang).
Laporan selanjutnya, bernomor polisi 274 tanggal 22 april 2010 tentang penyalahgunaan wewenang oleh petugas Direktorat Jenderal Pajak. Tersangka kasus itu yakni Gayus, Maruli Pandapotan Manurung, dan Humala Napitupulu. Ketiga terdakwa masih diproses di PN Jaksel.
Laporan lain, bernomor polisi 736 tanggal 7 November 2010 dengan tersangka Kompol Iwan Siswanto dan delapan petugas rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Perkara dugaan menerima suap dari Gayus itu dimasukan dalam lima berkas. Saat ini, perkara itu masih dalam penyidikan.
Kemudian laporan bernomor polisi 763 tanggal 15 November 2010 dengan tersangka Gayus. Dia disangka menyuap sembilan polisi. "Berkas sudah diajukan ke kejaksaan dan masih P19," kata dia.
Laporan terkahir dengan nomor 694 tanggal 28 Oktober 2010 tentang pemberian keterangan palsu dan akta otentik dengan tersangka Cirus Sinaga dan Haposan Hutagalung. Kasus itu masih dalam penyidikan.