REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Assidiqie mengatakan peninjauan kembali komisi-komisi negara sangat mendesak. Dengan keadaan sekarang, komisi-komisi negara membuat pelaksanaan pemerintahan jadi malfungsi dan disfungsi.
"Kalau komisi-komisi ini dibiarkan, selamanya pemerintahan akan malfungsi dan disfungsi. Ada yang tak bekerja, dan ada yang terlalu banyak bekerja," ujar Jimly saat dihubungi Republika, Rabu (1/12).
Selain itu, terlalu banyaknya komisi non-departemen dan non-kementerian ini juga merupakan pemborosan sumber daya manusia dan anggaran.
Dituturkan Jimly, munculnya komisi-komisi ini didasari reformasi 1998 dulu. Saat itu, ada desakan untuk melucuti kekuasaan eksekutif, dan diberikan ke lembaga-lembaga independen. Selain itu ada juga keinginan untuk memangkas birokrasi, dan pengaruh desentralisasi.
Namun, saat dilaksanakan, tak ada konsolidasi mengenai lembaga-lembaga independen ini. Akibatnya, menurut Jimly, keberadaan komisi-komisi ini menjadi tak efektif. "Jadi pemerintah harus segera memutuskan. Mana saja komisi yang dibubarkan, mana yang tetap," lanjut Jimly.
Menurut Jimly, kalau toh akan ada pembubaran, sebaiknya komisi yang dibentuk presiden dahulu yang dibubarkan. Setelah itu baru komisi-komisi yang dibentuk melalui undang-undang.