REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNG PINANG--Rumah Detensi Imigrasi Tanjungpinang, Kepulauan Riau memulangkan sebanyak enam orang warga negara Vietnam setelah menjalani hukuman akibat pencurian ikan di wilayah perairan Kepulauan Riau. "Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Tanjungpinang hanya membantu memulangkan warga Vietnam tersebut, setelah mereka menjalani hukuman akibat mencuri ikan di perairan Kepulauan Riau (Kepri)," kata Kepala Rudenim Tanjungpinang, Sugiyo, Rabu (8/12).
Sugiyo mengatakan, tidak mengetahui persis kapan enam warga Vietnam tersebut melakukan pencurian ikan di perairan Kepri dan berapa lama divonis hukuman penjara. "Kami hanya menerima limpahan dari Kantor Imigrasi Tanjungpinang dan Kantor Imigrasi Tarempa untuk membantu menampung sementara menunggu paspor mereka sebelum dipulangkan," kata Sugiyo.
Warga Vietnam tersebut menurut dia ditampung sementara di Rudenim Tanjungpinang selama dua pekan. "Saat ini masih ada 37 orang warga asing yang melakukan pelanggaran imigrasi di Rudenim Tanjungpinang menunggu pemulangan ke negara asal," tambahnya.
Terima Imigran Baru
Sugiyo mengatakan, selain memulangkan enam warga Vietnam, Rudenim Tanjungpinang juga menerima tambahan enam imigran asal Afghanistan. "Kami juga menerima enam pencari suaka asal Afghanistan dari Kantor Imigrasi Tanjung Balai Asahan, Sumatra Utara untuk ditampung sementara,' kata Sugiyo.
Dengan tambahan enam orang imigran yang terdiri dari lima laki-laki dewasa dan satu orang laki-laki di bawah umur tersebut, menurut Sugiyo penghuni Rudenim Tanjungpinang masih tetap 477 orang warga asing. "Sebanyak 440 orang diantaranya 'irreguler migran' dan 37 orang 'reguler migran'," kata Sugiyo.