Kamis 09 Dec 2010 23:58 WIB

Ari Muladi Kembali Diperiksa KPK

Rep: fitriyan zamzani/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Ari Muladi kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka kasus percobaan penyuapan oleh terdakwa korupsi, Anggodo Widjoyo, Kamis (9/12). Kendati demikian, menurut pihak KPK ia belum akan di tahan.

"Iya hari diperiksa sebagai tersangka tapi belum tahu dia akan menjawab atau tidak," kata Jubir KPK, Johan Budi saat ditemui di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Ari tiba di Gedung KPK sekitar pukul 11.00. Ia tak memberikan komentar apapun saat coba ditanyai wartawan.

Kendati demikian, Johan mengatakan Ari belum akan ditahan terkait pemeriksaan ini. Selama dijadikan tersangka, Ari Muladi juga belum pernah ditahan. Johan tak menjawab saat ditanyai alasan belum ditahannya Ari Muladi.

Nama Ari Muladi mencuat saat disebut Anggodo Widjaya menjadi perantara pemberi suap kepada sejumlah pimpinan KPK terkait kasus korupsi yang menjerat abang Anggodo, Anggoro Widjaya. Ari sempat mengakui hal tersebut, walau belakangan mencabut kesaksian dan mengatakan bahwa suap tak ia berikan secara langsung kepada sejumlah Pimpinan KPK.

Selain jadi tersangka di KPK, Ari juga saat ini tengah berurusan dengan Polda Metro Jaya. Ia dituduh Anggodo melakukan pemerasan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement