REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Ari Muladi kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka kasus percobaan penyuapan oleh terdakwa korupsi, Anggodo Widjoyo, Kamis (9/12). Kendati demikian, menurut pihak KPK ia belum akan di tahan.
"Iya hari diperiksa sebagai tersangka tapi belum tahu dia akan menjawab atau tidak," kata Jubir KPK, Johan Budi saat ditemui di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Ari tiba di Gedung KPK sekitar pukul 11.00. Ia tak memberikan komentar apapun saat coba ditanyai wartawan.
Kendati demikian, Johan mengatakan Ari belum akan ditahan terkait pemeriksaan ini. Selama dijadikan tersangka, Ari Muladi juga belum pernah ditahan. Johan tak menjawab saat ditanyai alasan belum ditahannya Ari Muladi.
Nama Ari Muladi mencuat saat disebut Anggodo Widjaya menjadi perantara pemberi suap kepada sejumlah pimpinan KPK terkait kasus korupsi yang menjerat abang Anggodo, Anggoro Widjaya. Ari sempat mengakui hal tersebut, walau belakangan mencabut kesaksian dan mengatakan bahwa suap tak ia berikan secara langsung kepada sejumlah Pimpinan KPK.
Selain jadi tersangka di KPK, Ari juga saat ini tengah berurusan dengan Polda Metro Jaya. Ia dituduh Anggodo melakukan pemerasan.