REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Mahkamah (MK) Mahfud MD menyatakan sidang sengketa Pilkada yang melibatkan pasangan dari incumbent terbukti curang. "Lebih dari 190 kasus (masuk ke MK), semua yang incumbent terbukti curang dengan menggunakan jabatan," kata Mahfud dalam acara pertemuan MK dengan Komisi III DPR di Jakarta, Kamis (9/12).
Dia mencontohkan sengketa Pilkada dari Maluku, saksi yang merupakan guru menangis di MK karena dipindah 200 kilometer dari tempat tinggalnya karena tidak mendukung pasangan incumbent. "Untuk itu Mendiknas membuat aturan pemindahan guru harus seizin Diknas, agar tindakan semena-mena incumbent ini tidak terjadi lagi," ungkapnya.
Namun, lanjutnya, kecurangan yang dilakukan dari calon incumbent tidak bisa dibuktikan semua dengan nyata dan MK memutuskan perkara berdasarkan fakta peradilan. Ketua MK ini juga menyinggung tulisan Refly Harun bahwa berpekara di MK itu bisa menghabiskan Rp 10 - Rp 12 miliar bisa terjadi karena banyaknya saksi yang harus dibawa ke MK.
"Tulisan Refly berperkara di MK habis biaya Rp 10 - 12 miliar, kalau dari Papua tiket pesawat untuk datang ke sidang, ya sangat mungkin habis segitu," katanya.
Mahfud juga mencontohkan sengketa Pilkada Jambi, dimana pihak yang berpekara telah membawa banyak saksi ke Jakarta dengan pesawat dan menginap di hotel selama menjalani sidang. "Sebenarnya sudah disediakan video conference di Jambi, tapi mereka nya yang nggak mau. Jadi biaya yang mahal karena saksi berbondong datang ke Jakarta, pakai pesawat, dan nginap di hotel," tambahnya.