REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Riyanto mengaku tidak ambil pusing masalah rencana peninjauan ulang pemberian deeponering kasusnya oleh Jaksa Agung. "Tidak masalah mau diapakan saja, mau di deponering atau tidak juga tidak masalah," kata Bibit disela-sela peringatan Hari Antikorupsi Internasional di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan hanya mengambil sikap menunggu atas keputusan Jaksa Agung terhadap kasus dugaan menerima suap yang didakwakan pada dirinya dan rekannya, Chandra M Hamzah. "Deponeringnya sudah ada apa belum? Belum resmi ada kan, jadi ya kita tunggu saja nanti (kelanjutannya)," kata Bibit.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, M Jasin, mengatakan bahwa pemberian deeponering kepada dua rekannya bukanlah upaya menyelamatkan KPK, karena pada dasarnya lembaga antikorupsi ini tidak melakukan tindak pidana apa pun.
Karena itu, menurut dia, usulan anggota Komisi III DPR RI kepada Jaksa Agung untuk mengkaji ulang rencana pemberian deeponering pada kasus Bibit-Chandra tidak perlu diramaikan karena memang hal tersebut menjadi kewenangan DPR.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III dengan Jaksa Agung pada Rabu (8/12), sejumlah anggota dewan meminta pada Jaksa Agung mempertimbangkan kembali rencana pemberian deeponering terhadap kasus Bibit-Chandra.
Anggota dewan justru meminta agar Jaksa Agung dapat mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3). Karena jika deeponering yang diberikan maka status kedua pimpinan KPK tersebut menjadi tersangka seumur hidup.