REPUBLIKA.CO.ID, BANGKALAN-- Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) berharap revisi undang-undang pemilihan umum dan partai politik tidak diarahkan untuk memberangus partai-partai nonparlemen.
"Tidak boleh ada upaya pemberangusan partai. Itu otoriter," kata Ketua Umum PKNU Choirul Anam usai pembukaan muktamar perdana partai itu di Pondok Pesantren Syaichona Cholil, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Ahad (12/12).
Dikatakannya, upaya partai-partai besar di parlemen untuk menerapkan ambang batas penempatan legislator di parlemen (parliamentary threshold/PT) yang tinggi merupakan bagian dari upaya pemberangusan partai.
"Juga penghangusan suara rakyat. Dengan PT 2,5 persen saja sekitar 20 juta suara hangus, kalau lima persen ada 40 juta suara hangus. Ini otoritarian model halus," kata Anam.
Dia mengingatkan, demokrasi yang dicita-citakan pendiri bangsa bukan demokrasi mayoritas, namun demokrasi yang menghargai keragaman, yang salah satu wujudnya adalah keragaman partai.
"Jadi partai yang ada jangan dimatikan. Kalau tujuannya membatasi jumlah partai, syarat pendirian partai yang harus diperberat, bukan memberangus yang sudah ada," katanya.