REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sangat menghargai berbagai pandangan dan masukan masyarakat Yogyakarta terkait RUU Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Saat ini, RUU itu masih dalam tahap penggodokan yang komprehensif. Presiden meminta masyarakat berpikir jernih dalam menyampaikan usulan.
"Karena saat ini masih tahap penggodokan yang komprehensif, Presiden menyarankan agar masyarakat dapat berpikir jernih untuk menyampaikan usulan substansi yang konstruktif kepada Pemerintah maupun DPR," kata Staf Khusus Presiden bidang pembangunan daerah dan otonomi daerah, Velix Vernando Wanggai, Selasa (14/12).
Dia menambahkan, Presiden sangat menaruh hormat kepada masyarakat Yogyakarta. Velix mengingatkan, penyelesaian UU Keistimewaan DIY ini merupakan amanat konstitusi, khususnya Pasal 18B Ayat 1 UUD 1945 yang berisi: Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
Presiden mengajak semua pihak untuk mencari titik temu, baik mereka yang meletakka nargumen pada Pasal 18 B Ayat 1, maupun mereka yang berpendapat atas dasar Pasal 18 Ayat 4.