Kamis 16 Dec 2010 02:34 WIB

Tim Pengawas Century Ajukan Perpanjangan Masa Kerja

Rep: Indira Rezkisari/ Red: Djibril Muhammad
Priyo Budi Santoso
Priyo Budi Santoso

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Tim pengawas Century mengajukan perpanjangan masa kerja. Usulannya, tim pengawas diperpanjang sampai setahun ke depan. Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso, usai memimpin rapat tim pengawas mengutarakan hal tersebut. "Tadi sudah sepakat, termasuk Partai Demokrat untuk melaporkan ini dan diperpanjang sampai setahun ke depan," katanya, Rabu (15/12), di Gedung DPR.

Berapa lama waktu yang dibutuhkan tim pengawas untuk menuntaskan tugasnya, Priyo mengatakan rentangnya bisa mencapai minimal tiga bulan. Persetujuan perpanjangan masa kerja tim pengawas akan dibahas pada Jumat (17/12) bertepatan pada rapat paripurna penutupan masa sidang DPR.

Priyo mengatakan tim pengawas belum puas terhadap penanganan dan pengusutan aspek hukum dalam kasus Century. Hari ini seharusnya tim pengawas Century kembali menggelar pertemuan dengan Kapolri, KPK, dan Kejaksaan Agung. Ketidakhadiran Kapolri namun membuat tim pengawas terpaksa membatalkan agenda rapat hari ini.

Menurut Priyo, ke depannya tim pengawas akan memprioritaskan pengawasan lebih kepada tiga lembaga penegak hukum tersebut. "Kami akan rapat yang sering dengan mereka," ucapnya. Tim pengawas akan berkonsentrasi ke sana sekaligus memastikan kepolisian, kejaksaan, dan KPK bekerja sesuai tugasnya.

Dewan mengamanatkan tim pengawas Century untuk bekerja selama dua kali masa persidangan. Dua kali persidangan itu berakhir pada Jumat ini (17/12). Permintaan perpanjangan masa kerja namun dilihat aneh oleh pengamat politik, Ray Rangkuti.

Menurut Ray, kasus Century kian lama semakin tidak jelas penyelesaiannya. Perpanjangan masa kerja pun diyakini Ray tidak akan memberi hasil signifikan tanpa penetapan prioritas. "Yang paling penting adalah kejelasan adakah tindak pidana korupsi dalam kasus Century," sambungnya.

Sepanjang dua kali masa persidangan Ray menilai tim pengawas belum bekerja maksimal. Ini terbukti dari tidak adanya kemajuan yang berarti dari penegakan hukum kasus Century. "Tim pengawas harus bekerja optimal ke situ," tegas Ray.

Meminta ketegasan dari tiga lembaga hukum untuk menyatakan apakah terdapat pelanggaran dalam kasus Century. Tim pengawas juga harus memiliki jangka waktu kerja yang jelas. Jangan sampai tim ad hoc

ini bekerja tanpa kerangka waktu yang pasti hingga menghamburkan anggaran negara.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement