REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kuasa Hukum Gayus Tambunan mengatakan bahwa benar klien mereka sempat mengaku memberikan dana kepada jaksa. Kendati demikian mereka tak pernah melihat bukti fisik aliran dana tersebut.
"Kalau Gayus memang mengaku sempat memberikan uang untuk jaksa, tapi bukti fisiknya kami tidak pernah lihat," kata Saldi Hasibuan, kuasa hukum Gayus saat dihubungi Jumat (17/12) sore.
Menurut Saldi, Gayus mengaku menyerahkan dana tersebut pada Haposan Hutagalung. Mengenai Haposan menyerahkan atau tidak pada jaksa, Saldi mengatakan Gayus tak paham.
Kejaksaan Agung merilis bukti coret-coretan soal aliran dana ke Kejaksaan Agung. Menurut pihak Kejakgung, coretan tersebut adalah bukti yang diberikan Haposan pada Gayus soal aliran dana kepada kejaksaan.
Kendati demikian, Kejaksaan Agung mengindikasikan dana tersebut tak pernah sampai ke pejabat kejaksaan. Dengan begitu, Haposan bisa dijerat pasal penipuan. Saldi mengatakan tergantung Gayus nantinya apakah akan mengadukan Haposan soal penipuan atau tidak.