REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengingatkan parpol agar tidak berbohong dalam proses verifikasi dilakukan Kementerian Hukum dan HAM sebagai amanat UU Parpol yang baru disahkan. Menurut Patrialis, verifikasi akan dilakukan pada 17 Januari 2011. Kelolosan verifikasi itu tergantung dari inisiatif parpol.
Hal itu disampaikan Patrialis sebelum mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Jumat (17/12). "Jadi, inisiatif itu berasal dari mereka, dan semuanya itu tidak boleh bohong, harus betul-betul fakta, nanti yang akan melakukan pengesahan, justifikasi, bahwa parpol itu sudah mengikuti persyaratan ya tentu Kemenkumham," kata dia.
Patrialis memperhitungkan, UU Parpol akan berlaku efektif satu bulan setelah disahkan, sehingga 17 Januari 2011 sudah bisa dimulai verifikasi. "Perhitungan kita, disahkan 17 Desember (2010), satu bulan, berarti 17 Januari (2011) sudah efektif UU itu berlaku," katanya. Dilihat dari tenggat waktu, ujar Patrialis, Juli 2011 sudah harus selesai verifikasi.
"Jadi, ada waktu bagi parpol semuanya sekitar enam sampai tujuh bulan, mulai dari hari ini sampai tujuh bulan ke depan sudah harus selesai verifikasi," katanya. Patrialis mengingatkan, semua parpol tanpa kecuali besar maupun kecil wajib hukumnya dilakukan verifikasi.