REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan hakim Konstitusi yang juga eks terpidana kasus korupsi, Patrialis Akbar menjadi kuasa hukum partai politik dalam perkara sengketa hasil Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut mantan ketua MK Jimly Asshiddiqie, tak masalah Patrialis menjadi kuasa hukum dalam perkara di MK.
"Tidak masalah. Kan dia tidak lagi hakim, tidak bisa lagi mempengaruhi (majelis hakim MK). Generasinya sudah beda. Jangan-jangan dia (Patrialis) tidak ada kenal dengan hakim yang sekarang," ujar Jimly kepada wartawan usai acara halal bihalal ICMI di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Rabu (1/5/2024) malam.
Patrialis menjabat sebagai hakim konstitusi mulai dari tahun 2013 hingga 2017. Dia mundur dari jabatan hakim konstitusi usai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh KPK pada 2017.
Pengadilan menyatakan Patrialis terbukti menerima suap dari pengusaha daging impor untuk memenangkan perkara uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK. Alhasil, dia dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara. Dia bebas pada September 2022 lalu.
Belum dua tahun menghirup udara bebas, Patrialis sudah kembali menjadi pengacara. Terbaru, dia menjadi kuasa hukum Partai Hanura dalam gugatan sengketa hasil Pileg 2024, yang perkaranya kini sedang diproses MK.
Jimly mengatakan, Patrialis sudah menjalani hukuman penjara yang berarti dia sudah direvitalisasi, sehingga sudah bisa menjalani kehidupan normal. Selain itu, ada banyak mantan hakim konstitusi yang menjadi pengacara.
Salah satunya mantan Ketua MK Hamdan Zoelva. "Seperti Hamdan Zoelva itu tahun berapa itu?Sekarang dia sering jadi pengacara, bahkan sekarang pengacara 01 (Anies-Muhaimin dalam sengketa hasil Pilpres 2024). Tidak apa-apa," kata Jimly.