REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pihak Kejaksaan Agung menyatakan Gayus Halomoan Partahanan Tambunan mengaku mengalirkan dana sebesar 100 ribu USD untuk menyuap jaksa. Kendati demikian, sejauh ini pengakuan Gayus Halomoan Tambunan soal aliran dana ke Kejaksaan Agung belum bisa dibuktikan. "Ini adalah kesimpulan sementara dari hasil klarifikasi kami," ujar Inspektur Pidana Khusus dan Tata Usaha Negara di JAM Pengawasan, Abdul Taufiq di Kejaksaan Agung, Jumat (17/12).
Menurut dia, selepas Gayus menyatakan di persidangan bahwa mantan Wakil Jaksa Agung, AH Ritonga dan mantan Jampidum Kemal Sofyan menerima aliran dana, Jaksa Agung langsung memerintahkan klarifikasi pada 9 September lalu. Menyusul instruksi tersebut, jajaran Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) langsung melakukan klarifikasi pada sejumlah pihak. Diantaranya adalah Gayus Tambunan, Haposan Hutagalung, dan para jaksa terkait.
Kepada penyidik Jamwas, Gayus menyerahkan selembar kertas yang ditandatangani Haposan Hutagalung, berisi rincian aliran dana. Keterangan Gayus, dari jumlah 50 ribu USD yang diberikan Gayus kepada Haposan di Kelapa Gading pada Januari 2010, tertulis mengalir ke direktur di Jampidum sebanyak Rp 150 juta, dan ke Jampidum sebesar Rp 200 juta.
Sementara dari uang 50 ribu USD yang diserahkan Gayus ke Haposan di Hotel Ambara pada Februari lalu, mengalir ke kajati (Banten) Rp 150 juta, wakajati (Banten) Rp 50 juta, seorang bernama Pakpahan 15 juta, aspidum Rp 10 juta, dan untuk kurir Rp 2 juta. Catatan tersebut ditulis tangan di selembar struk ATM. Gayus menyerahkan bukti catatan tersebut ke penyidik Kejakgung saat diperiksa.
Selain itu, Gayus juga saat diperiksa mengatakan memberikan dana sebesar Rp 24 miliar kepada Haposan. Jumlah uang tersebut dalam rupiah, USD, dan dolar Singapura. Dari jumlah tersebut 100 ribu USD yang khusus diperuntukkan buat pejabat kejaksaan. Di lain pihak, menurut pihak Kejaksaan Agung, Haposan membantah menerima dan memberikan dana pada kejaksaan.
Ia mengaku hanya menerima sebesar Rp 1,25 miliar sebagai success fee dan uang operasional. Uang tersebut menurut Haposan ia terima bertahap, pertama Rp 800 juta, kemudian Rp 450 juta. "Dengan demikian, keterangan Gayus dibantah Haposan," lanjut Abdul Taufiq.
Selain itu, para jaksa yang diklarifikasi juga membantah. Baik Cirus Sinaga, jaksa peneliti kasus Gayus; Poltak Manullang, mantan Direktur Prapenuntutan Jampidum; Kamal Sofyan, mantan Jampidum; dan AH Ritonga, mantan wakil Jaksa Agung, mengaku tak tahu menahu soal pengakuan Gayus, dan menyangkal menerima sesuatu dari Gayus.
Khusus untuk AH Ritonga, menurut Kejakgung keterangan Gayus tak sinkron karena Ritonga sudah menjabat sebagai wakil jaksa agung saat perkara Gayus ditangani kejaksaan. Kendati belum menemukan bukti penyuapan, pihak Kejakgung menyatakan tetap akan menyeret Haposan Hutagalung untuk diproses hukum. "Haposan bisa dikenai pidana penipuan kepada Gayus. Karena Haposan tidak bisa melanjutkan permintaan Gayus," kata Abdul Taufiq.
Ia menyatakan paraf Haposan dalam daftar aliran dana identik. Ini yang akan kami jadikan barang bukti. Laporan dugaan penipuan oleh Haposan ini akan ditambahkan dalam sangkaan pemalsuan surat rencana penuntutan yang diduga juga dilakukan oleh Haposan. "Tapi jika ada pihak-pihak kejaksaan yang menerima dana akan langsung kami kenai undang-undang tipikor," pungkas Abdul.